Berita Terbaru Kasus PNS Hamili Anak Tiri

Berita Terbaru Kasus PNS Hamili Anak Tiri
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

IK sudah mengakui segala perbuatannya terhadap korban. Di sisi lain, kasus aborsi masih didalami.

IK dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (raw/ash)


Kasus pencabulan yang dilakukan PNS di bawah naungan Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial IK terhadap anak tirinya masuk ke Kejaksaan Negeri Nunukan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News