Berita Terbaru Perkara Abu Tours

Berita Terbaru Perkara Abu Tours
Hamzah Mamba, CEO Abu Tours. Foto: Idham AMA/Fajar/dok.JPNN.com

Duit yang mereka tabung selama bertahun-tahun sebesar Rp 17,5 juta lenyap setelah disetor ke Abu Tours. Para korban itu, yakni Ramli, Saripudin, Murni, Dairah, Ratna, dan Kasriyah. Semuanya sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Mereka tergiur karena murah.

Murni mengatakan, dari jumlah korban tadi, mereka menyetor uang sebesar Rp 16 juta. Ada juga Rp 16,5 juta. Sementara untuk biaya pengurusan visa, masing-masing korban membayar Rp 1 juta. Pembayaran lunas tadi telah disetorkan pada 14 Maret 2017.

Pemberangkatan dijanjikan Januari atau Februari 2018 selama sembilan hari, tapi ingkar. Murni pun berusaha mengontak kantor Abu Tours. “Namun tak ada kejelasan, hanya janji-janji,” kesalnya kala melapor ke Polda.

Sementara, kuasa hukum para korban, yakni Bambang Wijanarko menambahkan, pihaknya mendampingi para korban dalam menempuh jalur hukum. “Kami dampingi karena mereka awam seputar hukum. Bukti penyetoran sudah kami sertakan ke penyidik,” terang Bambang. (aim/rsh/k15)


Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan oleh Abu Tours dengan korban para calon Jemaah haji dan umrah, segera gelar perkara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News