Berita Terbaru Revisi UU ASN, Baleg DPR Undang Tiga Menteri
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini, Selasa (10/7).
Dalam Rapat kerja ini, Badan Legislasi mengundang tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM dengan agenda penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Siang ini ada pembahasan lanjutan. Mudah-mudahan pemerintah hadir karena waktu yang diberikan untuk penyusunan DIM sudah cukup lama," kata anggota Baleg, Bambang Riyanto kepada JPNN, Selasa (10/7).
Dia menyebutkan, bila DIM sudah diserahkan, pembahasan akan lebih diintensifkan. Mengingat tahun ini menjadi penentu penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua).
Revisi UU ASN dilaksanakan karena banyak honorer K2 usia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat CPNS. Padahal mereka sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
"Kami berharap pemerintah serius. Jadwal ini sudah disesuaikan dengan waktu yang diberikan kepada pemerintah," tandas politisi Gerindra ini.(esy/jpnn)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini, Selasa (10/7).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting