Berita Terbaru Revisi UU ASN, Baleg DPR Undang Tiga Menteri

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini, Selasa (10/7).
Dalam Rapat kerja ini, Badan Legislasi mengundang tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM dengan agenda penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Siang ini ada pembahasan lanjutan. Mudah-mudahan pemerintah hadir karena waktu yang diberikan untuk penyusunan DIM sudah cukup lama," kata anggota Baleg, Bambang Riyanto kepada JPNN, Selasa (10/7).
Dia menyebutkan, bila DIM sudah diserahkan, pembahasan akan lebih diintensifkan. Mengingat tahun ini menjadi penentu penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua).
Revisi UU ASN dilaksanakan karena banyak honorer K2 usia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat CPNS. Padahal mereka sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
"Kami berharap pemerintah serius. Jadwal ini sudah disesuaikan dengan waktu yang diberikan kepada pemerintah," tandas politisi Gerindra ini.(esy/jpnn)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini, Selasa (10/7).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun