Berita Terbaru Seputar Upaya Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Berita Terbaru Seputar Upaya Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Antasari Azhar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar menyampaikan berita atau kabar terbaru terkait upaya pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Antasari menyarankan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi menggunakan hak yang diberikan oleh konstitusi untuk membebaskan terpidana teroris itu. Berdasarkan UUD 1945, menurut Antasari, Presiden diberikan hak yudikatif berupa grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

“Empat hak yudikatif diberikan kepada Presiden, silakan presiden menggunakan,” kata Antazari Azhari kepada JPNN, Jumat (25/1) sore.

Terkait Abu Bakar Baasyir, Antasari melihat Presiden Jokowi bisa menggunakan grasi untuk membebaskan terpidana teoris itu.

“Saya melihat, layaknya, kalau menurut saya adalah presiden memberikan grasi. Pintu masuk dari grasi,” ujar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

BACA JUGA: Moeldoko Sebut Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Pernyataan Sepihak Yusril

Lebih lanjut, Antasari menjelaskan proses dan langkah pemberian grasi. Menurutnya, Presiden harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) bahwa dirinya ingin memberikan grasi kepada Abu Bakar Baasyir.

Menurut Antasari, MA dalam pertimbangannya bisa saja mengurangi atau menghapus hukuman kepada Abu Bakar Baasyir.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar menyampaikan kabar atau berita terbaru seputar upaya pembebasan Abu Bakar Baasyir. Antasari menyarankan Presiden Jokowi untuk memberikan grasi kepada terpidana teroris itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News