Berita Terbaru soal Polemik THR PNS

Berita Terbaru soal Polemik THR PNS
Uang rupiah. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, riak ataupun kesulitan yang dialami sejumlah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan THR PNS sangat wajar.

Pasalnya, dari segi waktu, kebijakan kenaikan THR yang komponennya termasuk tunjangan, baru diumumkan di tengah tahun anggaran.

“Kebingungan pemda untuk mencari sumber pendanaan dari mana. Anggaran sudah berjalan, sekarang minta diutak-atik,” ujarnya kepada Jawa Pos, Selasa (5/6).

Endi menambahkan, dari segi pengalaman, pergeseran pos anggaran melalui skema perpindahan mendahului perubahan APBD memang sering dilakukan.

Namun, biasanya terjadi untuk hal-hal yang bersifat darurat, seperti bencana alam ataupun hajat yang menyangkut kepentingan publik seperti pilkada.

Sebagaimana ketentuan pasal 28 Undang-undang 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD harus di keadaan darurat. Salah satu contoh kasusnya terjadi pada 2015 lalu.

Sebagaimana diketahui, pada 2015, pemerintah memutuskan menggelar Pilkada serentak bagi daerah yang jabatan kepala daerahnya habis pada 2015 dan semester I 2016. Padahal, awalnya yang akan menggelar Pilkada hanya daerah yang jabatan kepala daerahnya habis pada 2015.

Sehingga, ada 71 daerah yang Pilkadanya dimajukan dari rencana awal 2016 menjadi 2015. Akibatnya, 71 daerah itu belum memasukkan anggaran Pilkada dalam APBD 2015 mereka. Untuk itulah, Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian mengeluarkan SE kepada gubernur, bupati, dan walikota 71 daerah itu untuk menganggarkan dana penyelenggaraan Pilkada dengan menggeser anggaran yang sudah ada sebelumnya. Karena mendesak, penggeseran itu dilakukan mendahului perubahan APBD.

THR PNS bukan merupakan sesuatu hal yang sifatnya darurat, sehingga urgensi dilakukannya pergeseran anggaran di APBD dipertanyakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News