Berita Terbaru soal Polemik THR PNS

Berita Terbaru soal Polemik THR PNS
Uang rupiah. Foto ilustrasi: istimewa

Nah, apakah kenaikan THR dengan memasukkan komponen gaji pokok dan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) ini termasuk hal yang mendesak dan darurat? sebagaimana Pilkada? "Beda, THR ini bukan hal yang darurat," kata Endi.

Menurut Endi, sesuatu masuk kategori darurat jika misalnya kebijakan itu tidak dilaksanakan, maka akan ada dampak kekacauan di publik. “Darurat itu kalau kita tidak laksanakan akan membawa mudharat, merusak layanan publik. Darurat itu tidak terkait dengan kehidupan birokrasi, tapi publik,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Endi, meskipun ada preseden dan celah regulasi yang menjadi pegangan pemerintah, pihaknya menyarankan agar pemerintah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor negara dan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).

Sehingga dari segi hukum bisa lebih clear dan tidak meresahkan kepala daerah yang akan menjalankan kebijakan penggeseran anggaran tersebut. ”Harus konsultasi juga ke BPK sebagai pengawas keuangan agar tidak jadi temuan,” pungkasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kemarin memaparkan kronologi keluarnya SE untuk Pemda terkait THR dan gaji ke-13.

Menurut dia, Surat Mendagri itu dikeluarkan untuk menjawab permintaan daerah pada saat rapat kerja keuangan daerah pada 24 Mei lalu. Banyak daerah yang salah menafsirkan implementasi PP 18/2018 dan PP 19/2018, sehingga besaran THR dan Gaji ke-13 lebih dari yang seharusnya.

Agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah memberikan petunjuk bagaimana menerapkan dua PP tersebut. "Pada 26 Mei kami berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, maka disepakati perlu ada Surat Mendagri," katanya.

BACA JUGA: THR PNS, Bu Risma: Nggak Ada Dananya, Mau Pakai Uang Siapa?

THR PNS bukan merupakan sesuatu hal yang sifatnya darurat, sehingga urgensi dilakukannya pergeseran anggaran di APBD dipertanyakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News