Berita Terbaru Tentang Dua Oknum Satpol PP Pemeras Cewek Kafe
“Sudah sering kami imbau dan ingatkan untuk bekerja dengan baik, tidak melakukan pelanggaran seperti pungli ini,” tegasnya.
Dua oknum yang terlibat pungli disebut Bupati Jembrana I Putu Artha beruntung karena tidak diproses hukum pidana, melainkan dilimpahkan pada inspektorat Jembrana.
Apabila diproses hukum pidana, sanksi berat dengan pemecatan sudah pasti diberikan.
Karena dilimpahkan pada inspektorat, masih ada pertimbangan untuk pemecatan. “Bisa dipecat kalau diproses hukum kepolisian,” terangnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh inspektorat dua oknum tersebut melanggar. Sehingga, dipastikan akan diberikan sanksi administrasi yakni dibebastugaskan dan dipindahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, dua orang oknum Satpol PP Jembrana Nyoman Darmada dan I Komang Putra Astika ditangkap tim saber pungli dari Satreskrim Polres Jembrana saat melakukan pungli pada penghuni kos.
Dari penangkapan itu, tim saber pungli Polres Jembrana juga mengamankan barang bukti berupa “uang pengertian” sebesar Rp 350 ribu.(rb/bas/pra/mus/JPR)
Bupati Jembrana I Putu Artha memberi signal untuk segera memberi sanksi bagi dua oknum Satpol PP Jembrana yang terlibat pungutan liar (pungli).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan