Berita Video: Gadis SMA Digilir di Tempat Umum
Selasa, 10 Januari 2017 – 20:58 WIB
Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain pelaku yang ditangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa kerudung yang dikenakan korban. Di kerudung ada bekas cairan milik orang dewasa.
Penyidik menjerat dua tersangka dengan pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(jpnn)
Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan, Banten bergerak cepat. Laporan mengenai dugaan pencabulan terhadap korban berinisial MP yang masih duduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh