Berkah Kecewa MK Tetap Putuskan Perkara Pilkada Jatim

Berkah Kecewa MK Tetap Putuskan Perkara Pilkada Jatim
Berkah Kecewa MK Tetap Putuskan Perkara Pilkada Jatim
Meski begitu, Otto mengakui bahwa keputusan MK tidak bisa diganggu gugat lagi. Karenanya, meski kecewa ia tetap terpaksa menerimannya.

"Gentle saya harus menerima itu. Tapi saya katakan jauh sebelumnya ketidakadilan ini sudah saya sampaikan sebelumnya gitu lho. Saya sudah meminta ke MK untuk menunda persidangan ini. Itu pendapat saya," pungkasnya. (dil/jpnn)

 

JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja (Berkah), Otto Hasibuan kecewa dengan Mahkamah Konstitusi (MK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News