Berkah Kecewa MK Tetap Putuskan Perkara Pilkada Jatim
Senin, 07 Oktober 2013 – 18:36 WIB

Berkah Kecewa MK Tetap Putuskan Perkara Pilkada Jatim
JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja (Berkah), Otto Hasibuan kecewa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap memutus perkara sengketa Pilkada Jawa Timur. Pasalnya, saat ini MK tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk memutus sebuah perkara.
"Dari awal saya sudah bilang sidang ini (harusnya) ditunda. Apapun keputusannya, menguntungkan Khofifah atau Karsa itu akan bermasalah," ujar Otto usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10).
Otto menjelaskan, pascaditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar jumlah hakim di lembaga tinggi peradilan itu tinggal berjumlah delapan orang. Sementara, ketentuan perundang-undangan menyebutkan bahwa putusan MK harus dibuat oleh majelis hakim yang jumlahnya ganjil.
Selain itu, lanjutnya, dugaan suap yang dilakukan Akil telah membuat masyarakat tidak lagi percaya pada putusan MK. Hal ini akan berpengaruh pula kepada legitimasi kepala daerah yang dimenangkan MK di mata masyarakat.
JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja (Berkah), Otto Hasibuan kecewa dengan Mahkamah Konstitusi (MK)
BERITA TERKAIT
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran