Berkali-kali Lolos, Pria Pemasok Narkoba di Kampar dan Pekanbaru Ini Akhirnya Ditangkap
Senin, 03 Juli 2023 – 17:08 WIB
Saat ini pengendali yang menyuruh Y mengantar sabu-sabu itu masih diselidiki oleh Tim Satnarkoba Polres Kampar.
“Pengendalinya masih kami selidiki. Tersangka diberi upah sebesar Rp 5 juta rupiah. Kami akan terus dalami jaringan narkotika ini,” pungkas Didik.
Akibat perbuatan itu, tersangka Y disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun. (mcr36/jpnn)
Polres Kampar meringkus seorang kurir narkotika berinisial Y (38). Pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini