Berkantor di Panti, Pegawai Kangkangi Hak Lansia
Jumat, 06 Mei 2011 – 16:48 WIB

Berkantor di Panti, Pegawai Kangkangi Hak Lansia
Dia juga mengatakan Panti Sosial Tresna Werdha untuk lanjut usia (Lansia) di Jalan Cipocok Jaya No. 3 Kota Serang, kini berganti nama menjadi Balai Perlindungan Sosial dengan tidak merubah fungsinya sebagai panti yang pelayanan sosial bagi lanjut usia. ”Perubahan sesuai SK Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2002,” katanya.
Baca Juga:
Diperoleh informasi, Komplek bangunan yang kini menjadi Balai Perlindungan Sosial dahulu dibangun Departemen Sosial (kini Kemensos) untuk panti jompo. Namun, setelah otonomi daerah pada 2001, Panti Sosial Tresna Werdha ini diserahkan fungsi dan pengelolaannya kepada Pemprov Banten dan sebagian bangunan dialihfungsikan. (bud)
SERANG - Keberadaan pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten yang berkantor di UPT Balai Perlindungan Sosial (BPS) dinilai merebut hak-hak pelayanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?