Berkantor di Panti, Pegawai Kangkangi Hak Lansia

Berkantor di Panti, Pegawai Kangkangi Hak Lansia
Berkantor di Panti, Pegawai Kangkangi Hak Lansia
Dia juga mengatakan Panti Sosial Tresna Werdha untuk lanjut usia (Lansia) di Jalan Cipocok Jaya No. 3 Kota Serang, kini berganti nama menjadi Balai Perlindungan Sosial dengan tidak merubah fungsinya sebagai panti yang pelayanan sosial bagi lanjut usia. ”Perubahan sesuai SK Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2002,” katanya.

Diperoleh informasi, Komplek bangunan yang kini menjadi Balai Perlindungan Sosial dahulu dibangun Departemen Sosial (kini Kemensos) untuk panti jompo. Namun, setelah otonomi daerah pada 2001, Panti Sosial Tresna Werdha ini diserahkan fungsi dan pengelolaannya kepada Pemprov Banten dan sebagian bangunan dialihfungsikan. (bud)

SERANG - Keberadaan pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten yang berkantor di UPT Balai Perlindungan Sosial (BPS) dinilai merebut hak-hak pelayanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News