Berkantor di Panti, Pegawai Kangkangi Hak Lansia
Jumat, 06 Mei 2011 – 16:48 WIB
Dia juga mengatakan Panti Sosial Tresna Werdha untuk lanjut usia (Lansia) di Jalan Cipocok Jaya No. 3 Kota Serang, kini berganti nama menjadi Balai Perlindungan Sosial dengan tidak merubah fungsinya sebagai panti yang pelayanan sosial bagi lanjut usia. ”Perubahan sesuai SK Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2002,” katanya.
Baca Juga:
Diperoleh informasi, Komplek bangunan yang kini menjadi Balai Perlindungan Sosial dahulu dibangun Departemen Sosial (kini Kemensos) untuk panti jompo. Namun, setelah otonomi daerah pada 2001, Panti Sosial Tresna Werdha ini diserahkan fungsi dan pengelolaannya kepada Pemprov Banten dan sebagian bangunan dialihfungsikan. (bud)
SERANG - Keberadaan pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten yang berkantor di UPT Balai Perlindungan Sosial (BPS) dinilai merebut hak-hak pelayanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS