Alasan Sakit, Penangguhan Penahanan Torey Dikabulkan

Alasan Sakit, Penangguhan Penahanan Torey Dikabulkan
Alasan Sakit, Penangguhan Penahanan Torey Dikabulkan
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri  (Kejari) Manokwari akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Bupati Torey bersama istrinya yang tersangkut perkara narkoba.  Kejaksan beralasan permohonan itu diterima karena tersangka Torey bersama istrinya bernama Vivin sedang sakit. Dan saat ini keduanya masih menjalani rawat inap di RSUD Manokwari.

Kajari Manokwari Paryono, yang dikonfirmasi Radar Sorong (Group JPNN) di ruang kerjanya, Kamis (5/5) mengaku Kalapas Manokwari mengirimkan surat yang menyebutkan tersangka Torey bersama istrinya dalam keadaan sakit. Sehingga keduanya dibawa ke RUSD untuk mendapatkan perawatan intensif.

Selain itu, lanjut Kajari, pihaknya juga menerima surat permohonan penangguhan  penahanan yang dilampiri surat keterangan dokter yang menyebutkan kalau Torey dan isteri  dalam keadaan sakit. “Ya namanya orang sedang sakit tidak boleh ditahan, takutnya kita dibilang melanggar hak asasi manusia (HAM) lagi. Makanya penahanan keduanya kita bantarkan hingga sembuh,”jelas Kajari Paryono.

Meski menerima surat dari dokter dan Kalapas, namun Kajari mengatakan pihaknya memerintahkan jaksa  untuk mengecek kebenaran apakah yang bersangkutan benar-benar sakit. Kajari juga mengaku  kuatir  jangan sampai sakitnya tersangka Torey dan Vivin hanya sebuah rekayasa. “Sudah dicek sama jaksa kok, mereka benar sakit. Bahkan kata jaksanya, mereka diinfus,”ujar Kajari.

MANOKWARI - Kejaksaan Negeri  (Kejari) Manokwari akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Bupati Torey bersama istrinya yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News