70 Persen Tanah Pemkab Pekalongan tak Bersetifikat

70 Persen Tanah Pemkab Pekalongan tak Bersetifikat
70 Persen Tanah Pemkab Pekalongan tak Bersetifikat
KAJEN - Hingga saat ini, masih banyak tanah aset Pemkab Pekalongan yang belum bersertifikat. Menurut

Kabid Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah, Suhardi, bidang tanah tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Pekalongan.

Dari 1.225 bidang tanah,  hanya 371 bidang tanah yang sudah bersertifikat atau sekitar 70 persen yang belum bersertifikat. "Ya memang benar masih banyak aset tanah milik Pemda yang belum bersertifikat. Tapi kita terus berupaya untuk mensertifikatkan semua lahan aset milik Pemkab," katanya.

Dijelaskan Suhardi, pada prinsipnya tidak ada kendala untuk mensertifikatkan lahan milik Pemkab Pekalongan. Hanya saja memang anggaran yang dikucurkan untuk sertifikat secara bertahap. Tiap tahunnya, pemerintah hanya memproses sekitar 20 hingga 30 bidang yang disertifikatkan, semantara lainnya menunggu pos anggaran tahun berikutnya. "Sejauh ini tidak ada masalah ataupun persengketaan dengan warga. Semua baik saja, tinggal menunggu anggaran saja," ucapnya.

Selain aset berbentuk bidang tanah, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Kabupaten Pekalongan juga memiliki aset berbentuk barang bergerak, seperti mobil dan sepeda motor. Saat ini Bagian Aset mencatat Pemkab memiliki 260 mobil dan 918 sepeda motor. Selain itu, ada juga kendaraan yang bukan plat G. Kendaraan itu merupakan bantuan dari provinsi atau pun pusat. Jumlahnya sekitar 14 unit kendaraan. "Untuk biaya operasional dan lain-lain dikelola SKPD masing-masing. Jadi, kami di bagian Aset ini hanya administrasi saja," terangnya. (jun/awa/jpnn)

KAJEN - Hingga saat ini, masih banyak tanah aset Pemkab Pekalongan yang belum bersertifikat. Menurut Kabid Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News