Tunda Pemeriksaan Karena Baru Menjabat
Jumat, 06 Mei 2011 – 04:15 WIB
JAKARTA-Jaksa Muda Bidang Pengawsan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi menunda pemeriksaan terhadap mantan Kajari Kota Agung, Lampung, Agus Istiqlal dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi uang Rp50 juta.
Menurut Marwan, penundaan dilakukan karena yang bersangkutan baru menempati posisi sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu. “Agus juga baru serah terima jabatan, jangan diganggu dulu lah,” kata Marwan kepada JPNN, Kamis (5/5).
Baca Juga:
Meski demikian, Marwan berjanji tidak akan berlama-lama menunda pemeriksaan dan secepatnya dilaksanakan. “Paling lama dua minggu setelah surat perintah ditandatangani,” tandas Marwan.
Sebelumnya, Marwan mengaku pihaknya telah membentuk tim serta menandatangani Surat Perintah untuk mengusut dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal.
JAKARTA-Jaksa Muda Bidang Pengawsan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi menunda pemeriksaan terhadap mantan Kajari Kota Agung, Lampung, Agus
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan