Tunda Pemeriksaan Karena Baru Menjabat
Jumat, 06 Mei 2011 – 04:15 WIB

Tunda Pemeriksaan Karena Baru Menjabat
JAKARTA-Jaksa Muda Bidang Pengawsan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi menunda pemeriksaan terhadap mantan Kajari Kota Agung, Lampung, Agus Istiqlal dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi uang Rp50 juta.
Menurut Marwan, penundaan dilakukan karena yang bersangkutan baru menempati posisi sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu. “Agus juga baru serah terima jabatan, jangan diganggu dulu lah,” kata Marwan kepada JPNN, Kamis (5/5).
Baca Juga:
Meski demikian, Marwan berjanji tidak akan berlama-lama menunda pemeriksaan dan secepatnya dilaksanakan. “Paling lama dua minggu setelah surat perintah ditandatangani,” tandas Marwan.
Sebelumnya, Marwan mengaku pihaknya telah membentuk tim serta menandatangani Surat Perintah untuk mengusut dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal.
JAKARTA-Jaksa Muda Bidang Pengawsan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi menunda pemeriksaan terhadap mantan Kajari Kota Agung, Lampung, Agus
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil