Tunda Pemeriksaan Karena Baru Menjabat

Tunda Pemeriksaan Karena Baru Menjabat
Tunda Pemeriksaan Karena Baru Menjabat
JAKARTA-Jaksa Muda Bidang Pengawsan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi menunda pemeriksaan terhadap mantan Kajari Kota Agung, Lampung, Agus Istiqlal dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi uang Rp50 juta.

Menurut Marwan, penundaan dilakukan karena yang bersangkutan baru menempati posisi sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu. “Agus juga baru serah terima jabatan, jangan diganggu dulu lah,” kata Marwan kepada JPNN, Kamis (5/5).

Meski demikian, Marwan berjanji tidak akan berlama-lama menunda pemeriksaan dan secepatnya dilaksanakan. “Paling lama dua minggu setelah surat perintah ditandatangani,” tandas Marwan.

Sebelumnya, Marwan mengaku pihaknya telah membentuk tim serta menandatangani Surat Perintah untuk mengusut dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal.

JAKARTA-Jaksa Muda Bidang Pengawsan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi menunda pemeriksaan terhadap mantan Kajari Kota Agung, Lampung, Agus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News