Tunda Pemeriksaan Karena Baru Menjabat

Tunda Pemeriksaan Karena Baru Menjabat
Tunda Pemeriksaan Karena Baru Menjabat
Diketahui, Agus Istiqlal diadukan ke Kejagung RI dengan dugaan ancaman, pemerasan, penzaliman, dan diskriminasi dalam penegakan hukum oleh terpidana korupsi, Banu Palaka. Laporan juga ditembuskan ke ketua KPK, Jamwas Kejagung, ketua Komisi Kejaksaan, Kajati, dan Aswas Kejati Lampung.

Agus mengakui uang Rp50 juta yang pernah ia terima saat ibunya sakit bukan suap dari terpidana korupsi, Banu Palaka melainkan pemberian dari Bupati Tanggamus Hi. Bambang Kurniawan, S.T. Hanya memang, uang yang diberikan Bambang sebesar Rp50 juta itu dikirim melalui Banu Palaka. Sementara, KPK menyebut pemberian uang Rp50 juta tersebut merupakan gratifikasi. (kyd/jpnn)

JAKARTA-Jaksa Muda Bidang Pengawsan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi menunda pemeriksaan terhadap mantan Kajari Kota Agung, Lampung, Agus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News