Berkas Ahok Sudah di Tangan Kejagung

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).
Pada pelimpahan tahap satu itu, tampak rombongan Mabes Polri, antara lain juru bicara Polri Kombes Rikwanto dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto.
"Berkas perkara dugaan penistaan agama selesai tahap pertama. Hari ini kami serahkan ke Kejagung dari Bareskrim," kata Rikwanto di Kejagung.
Sementara itu, Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berkas tersebut. Berkas tersebut, nantinya akan diteliti oleh 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah ditunjuk oleh Kejagung.
"Semua ini nanti ditindaklanjuti hasil penyidikan Polri. Kami lakukan penelitian apakah menurut KUHP norma materiil memenuhi syarat pengadilan. Kalau iya terbit P21," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung, Kebayoran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat