Berkas Bacaleg TMS, PKB Tidak Ikut Pileg di Medan

Berkas Bacaleg TMS, PKB Tidak Ikut Pileg di Medan
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - KPU Kota Medan memastikan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan tidak bisa ikut bertarung dalam pemilihan calon anggota legislatif (pileg) pada Pemilu 2019 mendatang.

Itu setelah KPU Medan menegaskan bahwa partai besutan Muhaimin Iskandar tersebut tak memenuhi syarat (TMS) setelah mendaftar.

“Hingga penutupan pendaftaran Selasa (17/7/2018) kemarin pada pukul 24.00 WIB hanya 15 partai politik yang memenuhi syarat berkas bakal caleg DPRD Kota Medan. Sedangkan PKB tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba, Rabu (18/7).

Dijelaskan Pandapotan, PKB Kota Medan tak lolos pendaftaran karena dikembalikan berkasnya. Sebab, pengurus partai tersebut tidak membawa formulir B1, B2 dan B3, yakni berkas pencalonan yang wajib ditandatangani ketua dan sekretaris saat mendaftar.

“Pengurus hanya membawa berkas calonnya (bakal caleg) yang akan diusung. Sedangkan berkas pencalonan (formulir B1, B2 dan B3) tidak dibawa,” jelasnya.

Pandapotan menyebutkan, dalam mendaftar paling penting sebenarnya adalah berkas pencalonan yang menjadi syarat diutamakan. Sedangkan berkas calonnya masih bisa menyusul untuk dilengkapi.

“Seseorang bisa diajukan menjadi caleg apabila diusulkan parpol, bukan calegnya sendiri yang maju. Sebab, sarananya harus melalui parpol,” sebutnya.

Diutarakan Pandapotan, pengurus DPC PKB Kota Medan sebetulnya sudah dua kali datang pada hari terakhir pendaftaran.

KPU Kota Medan memastikan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan tidak bisa ikut bertarung dalam pemilihan calon anggota legislatif (pileg) pada Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News