Berkas Bos Indoguna Dilimpahkan ke Penuntutan

Berkas Bos Indoguna Dilimpahkan ke Penuntutan
Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman saat menaiki mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/2). Maria menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah terkait kuota impor daging di Kementan RI. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Maria Elizabeth Liman dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum, Kamis (13/2). Sehingga tidak lama dia akan menjalani persidangan perdana.

"MEL (Maria Elizabeth Liman) hari ini naik tahap dua atau penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (13/2).

Hal senada diungkapkan Maria. Usai menandatangi berkas pelimpahan, Direktur Utama PT Indoguna Utama itu membenarkan bahwa berkasnya telah naik ke penuntutan. Maria mengaku siap menghadapi persidangan.

Meski demikian, Maria masih enggan membeberkan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang menjeratnya. Salah satunya soal dugaan keterlibatan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin. "Tanya sama pengacara saya saja," ucapnya.

Seperti diberitakan, Maria menjadi tersangka ketiga dari Indoguna Utama yang dijerat KPK. Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.

Maria dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sejak 17 Desember 2013 lalu, Maria mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu. (gil/jpnn)


JAKARTA - Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Maria Elizabeth Liman dilimpahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News