Berkas Dilimpahkan, Baasyir Hanya Akui Telepon Genggam
Senin, 13 Desember 2010 – 17:27 WIB
Mahkamah Agung (MA) kemudian urung melakukan eksekusi karena UU No 11/PNPS/1963 yang dijadikan dasar menjerat Ba"asyir sudah dicabut karena dianggap melanggar HAM. Akhir Oktober 2002, muncul pemberitaan dari majalah TIME bahwa Ba"asyir
terlibat dalam pemboman di Bali.
Pertengahan Maret 2005, Ba"asyir dinyatakan bersalah dalam Bom Bali I dan dihukum 2,5 tahun penjara. Tepat pada Hari Kemerdekaan 2005, Ba"asyir mendapat remisi selama 4 bulan 15 hari hingga akhirnya bebas.
Untuk perkara yang kali ketiga ini, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng ini terancam hukuman mati karena diduga terlibat latihan militer di Aceh.
Luthfie menambahkan pihaknya belum menyiapkan langkah hukum selanjutnya sebab jaksa belum rampung membuat surat dakwaan. Terkait sakit mata yang diderita Ba"asyir, Lutfie mengaku sudah meminta Kajari Jakarta Selatan M Yusuf agar memberikan izin berobat.
JAKARTA - Ustad Abu Bakar Ba'asyir kembali menuding pihak luar negeri berada di balik tuduhan terorisme yang kembali dijeratkan pada dirinya. Alasan
BERITA TERKAIT
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala