Berkas Dinyatakan Lengkap, Jokdri Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Dinyatakan Lengkap, Jokdri Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai pemeriksaan. Foto: Amjad/JPNN

Jokdri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Tak hanya itu, mantan Plt Ketua Umum PSSI ini juga dijerat dengan pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP mengenai perintah palsu untuk melakukan tindak pidana. (cuy/jpnn)


Argo Yuwono belum membeberkan barang bukti apa saja yang nantinya turut diserahkan ke Kejagung.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News