Berkas Dinyatakan Lengkap, Jokdri Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Dinyatakan Lengkap, Jokdri Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai pemeriksaan. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa peneliti dari Kejagung telah meneliti berkas perkara kasus perusakan dan pencurian barang bukti dengan tersangka Joko Driyono alias Jokdri. Setelah diteliti, berkas kini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Juru bicara Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dengan lengkapnya berkas atau P-21, maka tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan.

“Secepatnya dilimpahkan minggu ini untuk tahap duanya. Harinya nanti masih menunggu kepastian penyidik dulu ya,” ujar Argo, Selasa (9/4).

BACA JUGA: Bagaimana Peran Jokdri dalam Kasus Pengaturan Skor?

Terkait barang bukti apa saja yang nantinya turut diserahkan ke Kejagung, Argo belum mau menjelaskan lebih jauh. “Besok saja ya kalau sudah oke. Nanti pasti kami sampaikan," ujar Argo.

Dalam kasus ini Jokdri diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik oleh Satuan Tugas Antimafia Bola Polri.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI.

BACA JUGA: Berstatus Tahanan, Jokdri Jadi Penghuni Rutan Polda Jaya

Argo Yuwono belum membeberkan barang bukti apa saja yang nantinya turut diserahkan ke Kejagung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News