Berstatus Tahanan, Jokdri Jadi Penghuni Rutan Polda Jaya

Berstatus Tahanan, Jokdri Jadi Penghuni Rutan Polda Jaya
Joko Driyono. Foto: M. Syafaruddin/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola bentukan Polri telah menahan eks pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri yang telah menyandang status tersangka pencurian dan perusakan barang bukti. Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengungkapkan, Jokdri bakal ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (25/3) ini.

Hendro menjelaskan, Jokdri menjadi penghuni Rutan Polda Metro Jaya. "Penahanan dimulai 25 Maret sampai 13 April, jadi 20 hari ke depan ditahan," kata Hendro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3).

Jenderal Polri berbintang satu itu menjelaskan, penyidik menduga Jokdri sengaja merusak barang bukti berupa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor laga kompetisi sepak bola di Tanah Air. Hendro menjelaskan, Jokdri disangka memerintahkan tiga orang untuk memusnahkan dan merusak barang bukti kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.

Baca juga:

Polisi Dalami Keterkaitan Pengaturan Skor dengan Judi Online

Akhirnya, Pak Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia

"Mengaburkan sehingga barang bukti yang kami butuhkan tidak ada. Karena itu kami tidak bisa gali lebih dalam pengaturan skor lain,” sambung Hendro.

Karena itu polisi menjerat Jokdri dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 232 KUHP tentang perusakan segel juncto Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti juncto Pasal 55 KUHP. "Ancamannya selama tujuh tahun penjara,” tutur Hendro.

Satgas Antimafia Bola bentukan Polri telah menahan eks pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News