Berkas Dinyatakan Lengkap, Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Tahanan Jaksa
Kamis, 31 Januari 2019 – 12:06 WIB
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Dengan dilakukan pelimpahan ini, Ratna Sarumpaet resmi menjadi tahanan kejaksaan dan perkaranya siap untuk disidang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Lina Mukherjee Menangis, Rossa Sempat Tertipu
- Cerita Atiqah Hasiholan Soal Putrinya Dapat Cincin dari 'Crush’
- Rio Dewanto Geram Anaknya Diberi Cincin Sama Gebetan
- Begini Cara Atiqah Hasiholan Menjaga Keromantisan Dengan Rio Dewanto
- Atiqah Hasiholan Ungkap Karakternya Di Film Horor The Parcel
- Profil AKBP Jerry, Anak Buah Fadil Imran yang Ditahan di Patsus, Pernah Tangkap Ratna Sarumpaet