Berkas Dua Guru JIS Dilimpahkan ke Kejati DKI

Berkas Dua Guru JIS Dilimpahkan ke Kejati DKI
Berkas Dua Guru JIS Dilimpahkan ke Kejati DKI

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap murid Jakarta International School, DA (6) akan dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Rencananya, penyidik akan menyerahkan berkas itu, Jumat (15/8), hari ini.

"Penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (15/8).

Setelah diserahkan, Polda masih menunggu hasil penelitian kejaksaan untuk mengetahui apakah berkas dinyatakan lengkap atau ada petunjuk lain dari Korps Adhyaksa.

Terpisah, Kejati DKI Jakarta mengaku sudah menerima pelimpahan berkas tersangka guru JIS dari Polda Metro Jaya hari ini.

"Hari ini dua berkas baru diterima, milik dua guru itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo  lewat pesan singkatnya, Jumat (15/8).

Kejati kemudian akan menujuk empat jaksa untuk meneliti berkas tersebut. Menurut Waluyo, bertindak sebagai Ketua Tim Jaksanya adalah Raimah.

Menurutnya, sesuai ketentuan maka kejaksaan diberi waktu 14 hari untuk menyatakan apakah berkas kedua tersangka tersebut lengkap secara formil ataupun materil.

Namun, lanjutnya, tujuh hari sejak dilimpahkan, kejaksaan harus menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah memenuhi persyaratan formil dan materil tersebut. "Jika belum, maka berkas langsung dikembalikan lagi ke penyidik," tuntasnya.

JAKARTA - Berkas perkara Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap murid Jakarta International School, DA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News