Berkas Kasus Pembunuhan dr. Letty Dilimpahkan ke Kejati DKI
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan dokter Ryan Helmi atas istrinya dokter Letty Sultri. Kini berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Steven Tantuman mengatakan, berkas sudah dilimpahkan sejak Selasa (9/1). Saat ini masih dilakukan penelitian oleh jaksa.
"Kami belum tahu, apakah berkas telah P-21 atau dikembalikan, P-19," kata dia Rabu (10/1).
Menurut dia, pihaknya belum melakukan pelimpahan terhadap barang bukti dalam kasus itu, begitu pula tersangkanya, dalam hal ini dokter Helmi.
Dia menambahkan, kalau nanti akan ada petunjuk dari jaksa soal kekurangan berkas, maka penyidik segara memenuhinya. “Tapi kalau sudah dapat acc, kami segera proses kok," tambah dia.
Dokter Helmi sebelumnya menembak mati dokter Letty Sultri pada Kamis 9 November 2017. Letty ditembak sebanyak enam kali.
Penembakan ini bermotif rencana perceraian antara keduanya. Saat pembunuhan terjadi, gugatan cerai yang diajukan dokter Letty sedang ditangani di Pengadilan Agama. (mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan dokter Ryan Helmi atas istrinya dokter Letty Sultri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS