Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro . Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/jpnn)


Kasus polisi tembak polisi yang merupakan anggota Densus 88 memasuki babak baru.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News