Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat

jpnn.com, BOGOR - Dua anggota Polres Bogor dipecat secara tidak hormat karena terlibat perkara narkoba dan penipuan.
"Proses PTDH di paparan tahun 2024 nihil, tetapi saya pastikan di awal Januari ada dua orang (yang diberhentikan)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat.
Dia menjelaskan dua anggota Polres Bogor itu dipecat karena dinilai telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.
Meski begitu, Rio belum memaparkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan keduanya.
"Jadi, saya terbuka kepada seluruh masyarakat, bahwa kami melakukan tegas kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran tercela," kata Rio.
Rio menjelaskan selama tahun 2024 ada sebanyak 10 anggota Polres Bogor yang melakukan pelanggaran kode etik. Angka pelanggaran kode etik ini naik, jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya tujuh anggota.
"Pelanggaran kode etik ini ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi pidana," tegas Rio.
Kepada para anggotanya, Rio mengimbau untuk tidak main-main dengan narkotika dan kegiatan lainnya yang dapat mereduksi atau merusak nama kepolisian.
Dua anggota Polres Bogor dipecat secara tidak hormat karena terlibat perkara narkoba dan penipuan.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol