Berkas Kasus Tiga Polisi Bunuh Bos Jamu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Tiga Polisi Bunuh Bos Jamu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Tiga Polisi Bunuh Bos Jamu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

jpnn.com - SERANG - Penyidik Satreskrim Polres Serang belum merampungkan berkas kasus pembunuhan pengusaha jamu asal Cilacap, Dwi Siswanto. Kasus ini menyeret tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka, yaitu Bripka DP, Aipda NN, dan Aipda NJ. Termasuk satu tersangka lagi berinisial GM.

Kepala Unit III Pidana Umum Satreskrim Polres Serang Ipda Toto Hartono beralasan belum rampungnya berkas keempat tersangka karena keterangan ahli balistik dari Mabes Polri belum dimasukkan dalam berkas.

"Masih dilengkapi. Keterangan ahli balistik dan ahli lainnya belum masuk berkas. Hasil uji balistik kedua dari Puslabfor Mabes Polri terkait laras senjata api yang digunakan untuk menembak korban sudah keluar, sudah diambil dan tinggal dimasukkan lagi," ujar Toto, Minggu (9/6).

Namun Ipda Toto memastikan berkas keempat tersangka tersebut akan rampung dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan, minggu-minggu ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan bos jamu terungkap setelah adanya penemuan mayat Dwi Siswanto di pinggir Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Desa Nambo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (31/3) lalu.

Saat ditemukan, kondisi mayat sudah membusuk dan tanpa identitas. Kemudian, mayat tersebut dibawa ke RS dr Drajat Praiwiranegara untuk diautopsi. Dari hasil autopsi tersebut diketahui terdapat dua proyektil peluru yang ditemukan bersarang di dada sebelah kiri.

Tim dokter forensik Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RS dr Drajat Prawiranegara juga menemukan luka sayatan pada tubuh korban. Diduga, pelaku sengaja melakukannya untuk menghilangkan ciri-ciri korban.(ned/aep)


SERANG - Penyidik Satreskrim Polres Serang belum merampungkan berkas kasus pembunuhan pengusaha jamu asal Cilacap, Dwi Siswanto. Kasus ini menyeret


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News