Berkas Kelar, Bupati Banyuasin Segera Disidang
jpnn.com - JPNN.com - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian akan segera duduk di kursi terdakwa.
Ini setelah berkas penyidikan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Banyuasin milik Yan dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti akan dilakukan Rabu (28/12) siang.
"Hari ini rencananya dilakukan pelimpahan tahap dua," kata Febri, Rabu (28/12). Yan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel.
"Ya, begitu informasinya," jelas Febri.
KPK juga sudah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami sebagai tersangka.
Ada pula Kasi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo, satu pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.
Yan diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya.
JPNN.com - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian akan segera duduk di kursi terdakwa.
Redaktur & Reporter : Boy
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- Menteri Bahlil Dilaporkan JATAM ke KPK
- Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor