Berkas Lengkap, Bupati Karawang dan Istri Segera Jalani Persidangan

Berkas Lengkap, Bupati Karawang dan Istri Segera Jalani Persidangan
Ade Swara. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap 2 (P21), Kamis (13/11). Oleh karena itu, keduanya tak lama lagi akan menjalani proses persidangan.

"Maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (13/11).

Johan menyatakan Ade dan Nurlatifah akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Keduanya pun dipindahkan tempat penahananya di Lapas Sukamiskin. "Ditahan di Lapas Sukamiskin, dititipkan sampai prosesnya selesai," ucap Johan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dollar sebanyak USD 424.329.

Atas perbuatan itu, keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menjerat Ade dan Nurlatifah dengan tindak pidana pencucian uang. Mereka diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ‎

Penyidik KPK menemukan dugaan adanya perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk terkait dengan  harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (gil/jpnn)


JAKARTA - Berkas pemeriksaan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap 2 (P21), Kamis (13/11).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News