Berkas Lengkap, Denny AK Segera Disidang

Berkas Lengkap, Denny AK Segera Disidang
Berkas Lengkap, Denny AK Segera Disidang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap perusahaan operator telekomunikasi yang dilakukan Ketua Umum Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK dinyatakan P21 (lengkap) dan siap disidangkan. Menurut Rikwanto, penyidik telah mendapatkan konfirmasi dari kejaksaan yang menyatakan perkara tersebut akan segera disidangkan.

 

"Dengan begitu, nantinya penyidik akan melimpahkan tahap kedua beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," kata Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/6).

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona memaparkan barang bukti yang akan diserahkan yakni uang tunai 2.000 Dolar Amerika Serikat yang diduga uang hasil pemerasan.

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Denny AK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapannya ditolak oleh Hakim Tunggal Suwanto. Suwanto menyatakan proses penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosedur.

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap perusahaan operator telekomunikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News