Berkas P21, Oknum Polisi Penganiaya Anak Segera Disidangkan

Berkas P21, Oknum Polisi Penganiaya Anak Segera Disidangkan
Kasus penganiayaan anak dengan tersangka anggota kepolisian, Kombes Rachmat Widodo, sudah dinyatakan lengkap alias P21. Foto: ilustrasi

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan anak dengan tersangka anggota kepolisian, Kombes Rachmat Widodo, sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Kalau yang Kombes RW itu sudah tahap II. Artinya sudah diterima langsung melaksanakan proses berikutnya," kata Guruh saat dihubungi JPNN.com, Kamis (7/10).

Pria kelahiran 21 April 1973 itu mengatakan dalam kasus penganiayaan itu Kombes Rachmat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang Penganiayaan.

Sementara itu, kasus KDRT dengan terlapor sang anak, AR dan H juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakut.

Namun, saat ini tim jaksa masih mempelajari berkas tersebut apakah dinyatakan lengkap atau tidak.

"Belum masuk tahap dua,(berkas AR dan H, red) sudah kami kirim, tetapi belum ada pemberitahuan," kata Guruh.

Kasus tersebut terungkap dari aksi sang anak yang membongkar kelakuan Kombes Widodo di media sosial Instagram hingga viral.

Kasus penganiayaan anak dengan tersangka anggota kepolisian, Kombes Rachmat Widodo, sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News