Berkas P21, Oknum Polisi Penganiaya Anak Segera Disidangkan

Berkas P21, Oknum Polisi Penganiaya Anak Segera Disidangkan
Kasus penganiayaan anak dengan tersangka anggota kepolisian, Kombes Rachmat Widodo, sudah dinyatakan lengkap alias P21. Foto: ilustrasi

Setelah viral, keduanya pun melakukan aksi saling lapor.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan keduanya masing-masing melaporkan di Polsek Kelapa Gading dan Polres Jakarta Utara.

Hanya saja, Kombes Guruh lupa siapa yang menjadi terlapor dan pelapor di Polsek Kelapa Gading dan Polres Jakut.

Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

"Kalau tidak salah satu di polsek Kelapa Gading. Satunya di Polres Jakut. Saya enggak hafal lagi, kejadian 2020. Yang jelas sudah ditangani semua," kata Guruh. (cr3/jpnn)

Kasus penganiayaan anak dengan tersangka anggota kepolisian, Kombes Rachmat Widodo, sudah dinyatakan lengkap alias P21.


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News