Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Istana
jpnn.com, JAKARTA - Polri masih memproses berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo ke Istana.
Setelah permohonan bandingnya ditolak Majelis KKEP, institusi penegak hukum itu tengah merampungkan berkas pemecatan melalui Biro SDM Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan nantinya bila berkas itu telah rampung bakal diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) RI.
"Untuk administrasinya untuk pengusulan (ke Setneg RI, red)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Jenderal bintang dua itu mengatakan Setneg RI nantinya akan meneruskan putusan Polri itu kepada Presiden Jokowi.
Kepala Negara kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan keputusannya kami serahkan ke pelanggarnya (Ferdy Sambo)," ujar Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Majelis KKEP menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.
Setneg RI nantinya akan meneruskan putusan Polri memecat Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi.
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!