Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Istana
Rabu, 21 September 2022 – 18:05 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri. Foto/dok: Ricardo/JPNN.
Atas kasus itu, dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Setneg RI nantinya akan meneruskan putusan Polri memecat Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan