Ferdy Sambo Sudah Tamat dari Polri, Tak Ada Jalan Lain Lagi, Jenderal!

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah tepat.
Menurut Edi, putusan itu juga menunjukkan bahwa Polri sangat tegas dan tidak ada keraguan sama sekali kepada pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami melihat hasil penetapan Tim Khusus Polri yang dibentuk Kapolri ini final dan dan mengikat serta kami nilai tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Ferdy Sambo," kata dia dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/9).
Atas putusan itu, menurut Edi, eks Kadiv Propam Polri itu sudah final mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu menyakini sejak awal upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo bakal ditolak.
Edi menilai tindakan Ferdy Sambo itu adalah pidana berat dan perbuatanya tidak pantas dilskukan anggota Polri.
Edi juga menilai eks Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim itu sudah menurunkan harkat dan martabat polri di tengah masyrakat.
Menurutnya, apa yang menjadi putusan Tim Khusus Polri itu harus diapresiasi karena sudah menberikan rasa adil kepada masyrakat.
Edi Hasibuan menilai tindakan Ferdy Sambo itu adalah pidana berat dan perbuatanya tidak pantas dilskukan anggota Polri.
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH