Berkas Perkara Dikirim ke JPU, Rachel Vennya Siap-siap

Berkas Perkara Dikirim ke JPU, Rachel Vennya Siap-siap
Selebgram Rachel Vennya. Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya menjadi tersangka atas kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan.

Rencananya, hari ini berkas tersebut bakal dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

"(Kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan dan hari ini ke JPU. Persiapan tahap 1 untuk 2 berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan," kata Tubagus saat dihubungi, Senin (15/11).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan alam kasus tersebut Rachel dan beberapa orang lainnya memiliki peran yang berbeda.

"Satu LP berkasnya di split berdasar peranannya. Makanya berkasnya berbeda," kata Tubagus Ade Hidayat.

Sebelumnya, Rachel Vennya berangkat ke Amerika Serikat, menghadiri undangan dari brand fesyen Erigo untuk acara New York Fashion Week (NYFW) 2022 pada September lalu.

Namun, dia hanya menjalani tiga hari karantina dan nekat meninggalkan RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lain yang ikut terlibat dalam kasus kabur dari kewajiban karantina sebagai tersangka.

Polisi telah mengirimkan berkas perkara Rachel Vennya ke JPU atas kasus dugaan pelanggaran karantina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News