Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bharada E Tetap dalam Perlindungan LPSK

jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada Kejaksaan.
Keempat tersangka itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Salah satu tersangka, yakni Bharada E, merupakan justice collabolator (JC).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E, seusai pelimpahan berkas perkara tahap satu kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan.
“Kami selalu melakukan pendampingan pada yang bersangkutan. Karena apa? Perlindungan itu, kan, memang dari LPSK," kata Hasto seusai menghadiri acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8).
Dia menjelaskan Bharada E sebagai JC mengantongi hak perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, baik itu kepolisian maupun kejaksaan.
Selain pemisahan berkas perkara dengan pelaku yang lain, Bharada E juga memperoleh hak pemisahan tempat penahanan.
"Terakhir, haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah, kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim," ungkap Hasto.
Bharada E tetap mendapat perlindungan dari LPSK setelah berkas perkaranya dilimpahkan kepada kejaksaan.
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah