Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Wabup OKU Johan Anuar Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus korupsi Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin.
Johan merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2013.
"Hari ini, Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Johan Anuar ke Pengadilan Tipikor Palembang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Penahanan terhadap Johan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang.
"Saat ini, JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Adapun terdakwa Johan didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, Johan yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD OKU diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.
Johan juga diduga telah mentransfer Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus korupsi Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin.
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance