Berkas Perkara Gisel-Nobu Dikembalikan, Kombes Yusri Beri Penjelasan Begini
Kamis, 18 Februari 2021 – 17:42 WIB
"Tergantung JPU. Kalau JPU enggak harus menganggap ada itu (tidak jadi olah TKP,red)," pungkasnya.
Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Keduanya tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.
Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun. (cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus memberi penjelasan terkait berkas perkara Gisel dan Nobu yang dikembalikan oleh kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Gisel Klarifikasi Kabar Kembali Pacaran dengan Mantan Kekasih
- 3 Berita Artis Terheboh: Irish Bella Sudah Siap Menjanda, Gisel Berduka
- Kabar Gisel Kembali Pacaran dengan Rino Soedarjo, Begini Faktanya
- 3 Berita Artis Terheboh: Inara Rusli Bakal Dipenjarakan, Gisel Didukung Mantan Pacar
- Sang Asisten Meninggal, Gisel Sampaikan Duka Mendalam
- Masih Berhubungan Baik dengan Mantan Pacar, Gisella Anastasia Bakal Balikan?