Berkas Syamsul Dilimpahkan ke Pentuntutan
Jumat, 18 Februari 2011 – 19:02 WIB
JAKARTA -- Berkas penyidikan perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007 dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (18/2). Dijelaskan Johan, Syamsul akan langsung menjadi terdakwa jika sudah duduk di kursi terdakwa pengadilan tipikor. Begitu sudah terdakwa, lanjut Johan, maka Mendagri Gamawan Fauzi akan diberitahu mengenai status terdakwa itu untuk proses administrasi pemberhentian sementara.
"Hari ini penyidik melimpahkan ke penuntutan untuk kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka SA. Berkas dilimpahkan termasuk tersangkanya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK.
Dengan pelimpahan ini, maka masa penahanan Syamsul sudah menjadi tanggung jawab jaksa. Paling lambat dua pekan, berkas dari JPU harus sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan. "Maksimal dua minggu kemudian berkas harus dilimpahkan ke pengadilan," imbuh Johan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Berkas penyidikan perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007 dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin dilimpahkan dari
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?