Berkas Wagub Jambi Segera Dilimpahkan

Berkas Wagub Jambi Segera Dilimpahkan
Berkas Wagub Jambi Segera Dilimpahkan

JAKARTA - Kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR dengan tersangka Antony Zeidra Abidin memasuki tahap penuntutan. Tak lama lagi, Wakil Gubernur Jambi itu akan segera duduk di kursi terdakwa. Kepada wartawan di KPK, Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Antony mengatakan bahwa berkas kliennya telah dilimpahkan dari penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
            "Berkasnya sudah masuk ke tahap penuntutan. Selanjutnya berkasnya akan diperiksa oleh bagian penuntutan KPK dalam jangka waktu sekitar 14 hari, sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Maqdir usai mendampingi Antony menandatangani berkas pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8) sore.
            Menurut Maqdir, Antony tetap pada pengakuannya bahwa saat masih menjadi politisi Golkar di Komisi Keuangan DPR tidak pernah ikut menerima aliran dana BI. "Beliau tetap pada keterangan semula," ungkap Magdir. Meski demikian Maqdir menegaskan bahwa kliennya tetap siap dibawa ke persidangan. Sementara Antony usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini tidak mengeluarkan sepatah kata pun untuk menanggapi pertanyaan wartawan. Datang di KPK sekitar pukul 13.30, politisi Golkar ini keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15.15 dan langsung menuju mobil tahanan KPK.(ara/JPNN)

 


JAKARTA - Kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR dengan tersangka Antony Zeidra Abidin memasuki tahap penuntutan. Tak lama lagi, Wakil Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News