Berkas Wagub Jambi Segera Dilimpahkan
JAKARTA - Kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR dengan tersangka Antony Zeidra Abidin memasuki tahap penuntutan. Tak lama lagi, Wakil Gubernur Jambi itu akan segera duduk di kursi terdakwa.
"Berkasnya sudah masuk ke tahap penuntutan. Selanjutnya berkasnya akan diperiksa oleh bagian penuntutan KPK dalam jangka waktu sekitar 14 hari, sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Maqdir usai mendampingi Antony menandatangani berkas pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8) sore.
Menurut Maqdir, Antony tetap pada pengakuannya bahwa saat masih menjadi politisi Golkar di Komisi Keuangan DPR tidak pernah ikut menerima aliran dana BI. "Beliau tetap pada keterangan semula," ungkap Magdir.
JAKARTA - Kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR dengan tersangka Antony Zeidra Abidin memasuki tahap penuntutan. Tak lama lagi, Wakil Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia