Berkat Hal Ini, Impor Bahan Baku dari Korsel Diberikan Tarif Bea Masuk 0 Persen

Berkat Hal Ini, Impor Bahan Baku dari Korsel Diberikan Tarif Bea Masuk 0 Persen
Pemerintah menegaskan penetapan USDFS IK-CEPA merupakan skema penetapan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen). Foto: Bea cukai

jpnn.com, JAKARTA - Perjanjian perdagangan antara Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022.

Selain itu, UU tersebut telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2023.

Dalam mendukung kerja sama ini, pemerintah melalui kementerian/lembaga (K/L) terkait menyusun regulasi domestik.

Hal itu bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas, salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IK-CEPA.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa PMK 228 Tahun 2022 telah diundangkan pada 30 Desember 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.

Melalui PMK, pemerintah menegaskan penetapan tarif bea masuk USDFS IK-CEPA merupakan skema penetapan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).

Penetapan tarif itu diberikan khusus kepada importir berbadan hukum di Indonesia yang memiliki izin untuk mengimpor bahan baku tertentu dalam rangka IK-CEPA.

“USDFS IK-CEPA dapat dimanfaatkan oleh user untuk industri investasi Korea Selatan atau Indonesia pada sektor otomotif termasuk kendaraan listrik, elektronik, petroleum, dan alat berat," kata Hatta.

Pemerintah menegaskan penetapan USDFS IK-CEPA merupakan skema penetapan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News