Berkat Hal Ini, Impor Bahan Baku dari Korsel Diberikan Tarif Bea Masuk 0 Persen

Berkat Hal Ini, Impor Bahan Baku dari Korsel Diberikan Tarif Bea Masuk 0 Persen
Pemerintah menegaskan penetapan USDFS IK-CEPA merupakan skema penetapan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen). Foto: Bea cukai

Dia menambahkan pengajuan permohonan pengunaan skema tarif bea masuk itu hanya bisa dilakukan oleh user berstatus khusus, seperti perusahaan mitra kepabeanan (Mita) kepabeanan atau authorized economic operator (AEO).

Hatta melanjutkan, setelah importir melakukan pengajuan verifikasi industri, keputusan sebagai industri pengguna akan diberikan oleh Kementerian Perindustrian melalui Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) sesuai dengan ketetuan dalam Permenperin 1 tahun 2023.

Sementara itu, izin penetapan tarif bea masuk USDFS akan diputuskan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 228 tahun 2022.

Hatta berharap pemerintah bisa membantu para pelaku usaha atau industri (user) berstatus MITA kepabeanan atau AEO untuk dapat memaksimalkan skema USDFS IK-CEPA ini.

Sebab, kemudahan ini dinilai mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil produksi perusahaan dan dapat berkontibusi positif terhadap perekonomian nasional.

“Untuk memahami ketentuan yang lebih teperinci terkait pelaksanaan skema tarif bea masuk ini, PMK 228 tahun 2022 dapat diakses melalui tautan https://s.id/PMK-228-2022,” pungkas Hatta. (jpnn)


Pemerintah menegaskan penetapan USDFS IK-CEPA merupakan skema penetapan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News