Berkat Natal, 50 Napi di Lapas Cikarang Terima Remisi

Berkat Natal, 50 Napi di Lapas Cikarang Terima Remisi
Upacara pemberian remisi Natal kepada 50 warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, di Gereja Lapas Cikarang, Rabu (25/12). Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - 50 narapidana (napi) di Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapat kado berupa remisi atau pengurangan masa tahanan bertepatan di hari raya Natal 2019.

Upacara pemberian remisi berlangsung setelah para napi yang beragama Kristen melakukan sembahyang di Gereja Lapas Cikarang, Rabu (25/12).

"Saat ini penghuni lapas berjumlah 1.774 orang. Dari jumlah tersebut, warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen berjumlah 82 orang, terdiri dari 69 narapidana dan 13 tahanan atau masih menunggu keputusan sidang," kata Kepala Lapas Cikarang Kadek Anton Budiharta.

Sebanyak 82 warga binaan pemasyarakatan itu, 50 di antaranya menerima remisi yang dibagi atas dua kategori yakni 47 orang mendapat Remisi Khusus I dan tiga sisanya Remisi Khusus II.

"Untuk narapidana lain yang beragama Kristen dan belum mendapatkan remisi akan diusulkan kembali setelah narapidana tersebut memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata dia. (antara/jpnn)

Dari 50 napi Lapas Cikarang, 47 orang mendapat Remisi Khusus I dan tiga orang menerima Remisi Khusus II.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News