Berkedok Cinta, Henri Mengibuli Orang Tua Pacar, Bablas Puluhan Juta
Selasa, 01 September 2020 – 23:00 WIB
Hanya saja, Santoso tidak memiliki SK pengangkatannya sebagai PNS.
"Atas perbuatannya, tersangka Hendri Santoso dikenakan pasal 378 KUHP atas perbuatan melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Christian. (antara/jpnn)
Henri Santoso tak berkutik ketika personel Satreskrim Polresta Jambi menjemput dirinya.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI