Berkedok Tukang Cuci, Cewek Ayu Edarkan Sabu-sabu

jpnn.com, DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tangkapan Polresta Denpasar kali ini adalah Ni Ketut Yanti (20).
Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana mengungkapkan, anak buahnya membekuk cewek berparas ayu itu pada 13 September lalu. Polisi menangkap Yanti di indekosnya di Jalan Kertapura, Denpasar Barat sekitar pukul 20.00.
Penangkapan itu disertai penggeledahan. Hasilnya, ada puluhan paket sabu-sabu dengan berat total 9,05 gram.
"Anggota menemukan 36 paket sabu-sabu dari dalam kamar indekosnya," kata Artana, Rabu (26/9).
Ternyata, Yanti memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Gatep yang tercatat sebagai narapidana di Lapas Kelas II A Kerobokan. Gatep merekrut Yanti sebagai kurir yang berkedok tukang cuci atau laundry di luar Lapas Kerobokan.
Artana menjelaskan, pakaian kotor dari dalam Lapas Kerobokan jadi modus Gatep memasok sabu-sabu ke Yanti. Selanjutnya, Yanti mengedarkannya di masyarakat.
"Yanti diberi upah satu juta rupiah setiap transaksi. Sedangkan narkoba tersebut diedarkannya di seputaran Denpasar," ujar Artana.
Namun, Yanti mengaku melakukan tindak kejahatan itu baru sebulan ini. Polisi menjerat cewek asal Karangasem itu dengan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman minimalnya 5 tahun penjara.(rb/mar/pra/mus/JPR)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menciduk cewek bernama Ni Ketut Yanti yang menjadi pengedar narkoba pasokan narapidana di Lapas Kerobokan.
Redaktur & Reporter : Antoni
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol