Berkontribusi pada Penerimaan Negara, Bittime Raih Penghargaan Pajak
Sabtu, 24 Februari 2024 – 14:39 WIB

Ilustrasi. Foto: dok Bittime Indonesia
Untuk diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengumpulkan pajak aset kripto dengan nilai mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir 2023.
Bittime telah beroperasi sejak 2022 dan saat ini menyediakan ratusan aset kripto dengan biaya transaksi dan biaya admin yang rendah.
Selain itu, Bittime juga memiliki fitur-fitur produk yang menarik demi memenuhi kebutuhan pengguna.
Terkini, Bittime me-listing beberapa koin yang tengah digandrungi pasar, antara lain RON, POWR, STRK, MAVIA, DAR, NAKA, dan MBOX.(chi/jpnn)
Bittime juga memiliki fitur-fitur produk yang menarik demi memenuhi kebutuhan pengguna.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- MMS Group Indonesia Raih The Best Corporate Transparency and Emission Reduction Award 2025