Berkunjung ke Universitas Udayana, Syarief Hasan MPR Singgung Amendemen UUD 1945

Berkunjung ke Universitas Udayana, Syarief Hasan MPR Singgung Amendemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan memberikan pelakat kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Informasi Universitas Udayana, Ida Bagus Wyasa Putra. Foto: Dedi Sofian/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Wakil Ketua Majelis Permusyarakat Rakyat (MPR), Syariefuddin Hasan melakukan kunjungan silahturahmi ke Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Jumat (14/2).  Dalam kesempatan tersebut, Syarief sempat menyinggung tentang wacana amendemen UUD 1945 dan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Kedatangan Syarief sendiri langsung disambut oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Informasi, Ida Bagus Wyasa Putra.

Menurut Syarief, kunjungan ini sebagai momen yang pas untuk melakukan kajian lebih dalam terhadap amendemen UUD 1945. Saat ini, kata dia, ada tiga isu nasional yang mengemuka. Pertama, mengembalikan GBHN, kemudian fungsi lembaga MPR yang akan dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara dan terakhir sistem ketatanegaraan menyangkut kewenangan DPD.

Untuk menyikapi masalah tersebut, Syarief akan memberikan seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Sebelum kami putuskan maka kami akan membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia mulai dari komunitas, akademis maupun setiap stakeholder yang ada di Indonesia," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Menurut Syarief, amendemen konstitusi ini tidak hanya dibahas oleh anggota DPR saja, tetapi juga MPR melalui komisi kajian ketatanegaraan.

“Kami juga memiliki komisi kajian ketatanegaraan di luar anggota MPR terdiri dari stakeholder, pengamat maupun politik," ungkapnya.

Selain itu, Syarief mengatakan dalam mengeksekusi perencanaan tentang wacana amendemen tersebut harus menggandeng akademisi, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota.(mg9/jpnn)

Menurut Syarief, kunjungan ini sebagai momen yang pas untuk melakukan kajian lebih dalam terhadap amendemen UUD 1945.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News